PERSYARATAN PEMBUATAN KARTU KELUARGA (KK)

AYO YANG BELUM MEMBUAT/PERBAHARUI KARTU KELUARGA !!!!!!!!!


Kartu Keluarga

Kartu Keluarga yang kemudian disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.

1. Ketrampilan Buat KK Baru
  • Surat Pengantar dari RT / RW dan Kelurahan
  • Mengisi bentuk F1.01 dari kecamatan
  • Fotokopi Buku Nikah / Akta Perkawinan
  • Memperlihatkan dokumen pendukung seperti Ijazah, Rapor, Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS / BUMN / BUMD / Swasta, dan Paspor
  • Untuk WNA lengkapi dengan: Fotokopi Paspor, fotokopi KITAS / KITAP 
    Surat Keterangan penjamin / sponsor, fotokopi KTP-el penjamin / sponsor

2. Persyaratan Penambahan Anggota Keluarga Ke Dalam KK
  • KK asli
  • Surat Pengantar dari RT / RW dan Kelurahan
  • Mengisi bentuk F1.01 dari kecamatan
  • Fotokopi Buku Nikah / Akta Perkawinan
  • Sebab kelahiran: Surat Keterangan Kelahiran dari bidan / rumah sakit / Puskesmas
  • Sebab perpindahan: Surat Keterangan Pindah Datang dalam wilayah NKRI (SKDWNI) atau Surat Keterangan Pindah Datang Luar Negeri
  • Untuk WNA lengkapi dengan: Fotokopi Paspor, fotokopi Kitas / KITAP, Surat Keterangan penjamin / sponsor, fotokopi KTP-el penjamin / sponsor

3. Persyaratan Pengurangan Anggota Keluarga Di Dalam KK
  • KK asli
  • Surat Pengantar dari RT / RW dan Kelurahan
  • Mengisi bentuk F1.01 dari kecamatan
  • Sebab Meninggal: akta kematian
  • Karena perceraian: Fotokopi Surat Perceraian dari Pengadilan Agama / Akta Perceraian
  • Sebab perpindahan: Surat Keterangan Pindah Keluar (SKDWNI)

4. Persyaratan KK Yang Hilang
  • Surat Pengantar dari RT / RW dan Kelurahan
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  • Mengisi bentuk F1.01 dari kecamatan
  • Memperlihatkan dokumen pendukung seperti Ijazah, Rapor, Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS / BUMN / BUMD / Swasta, dan Paspor

5. Perbanyakan Anggota KK Karena Pindah Alamat, Pembetulan Nama, Atau KK Rusak
  • KK asli
  • Surat Pengantar dari RT / RW dan Kelurahan
  • Mengisi bentuk F1.01 dari kecamatan
  • Memperlihatkan dokumen pendukung seperti Ijazah, Rapor, Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS / BUMN / BUMD / Swasta, dan Paspor

Alur Pelayanan


Standar Oprasional Prosedur


Jangka Waktu Penerbitan8 Hari Kerja


Jangan lupa kunjungi Facebook Kami dan Follow Twitter

Komentar