Kartu Identitas Anak
Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak-anak sebagai bukti diri anak yang selama ini kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
* Saat ini pembuatan KIA di Kota Bandung belum diwajibkan.
Persyaratan Buat Baru KIA
- Uang penghargaan anak 10-16 tahun
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi KK valentine / wali
- Fotokopi KTP-el kedua orangtua
- Pasfoto 2 × 3 (2 lembar)
- Fotokopi Paspor dan KITAP (Untuk WNA)
Persyaratan KIA Yang Hilang
- Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian
Alur Pelayanan
Jangka Waktu Penerbitan
Komentar
Posting Komentar