PERSYARATAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

Kartu Identitas Anak

Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak-anak sebagai bukti diri anak yang selama ini kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
* Saat ini pembuatan KIA di Kota Bandung belum diwajibkan.

Persyaratan Buat Baru KIA
  • Uang penghargaan anak 10-16 tahun
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi KK valentine / wali
  • Fotokopi KTP-el kedua orangtua
  • Pasfoto 2 × 3 (2 lembar)
  • Fotokopi Paspor dan KITAP (Untuk WNA)

Persyaratan KIA Yang Hilang
  • Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian

Alur Pelayanan



Standar Oprasional Prosedur
Jangka Waktu Penerbitan
8 Hari Kerja

Jangan lupa kunjungi Facebook Kami dan Follow Twitter

Komentar