PERSYARATAN MEMBUAT e-KTP

APAKAH ANDA SUDAH MEMPUNYAI e-KTP ????


Kartu Tanda Penduduk Elektronik

Kartu Tanda Penduduk elektronik, yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang berlaku di berbagai wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). KTP-el diawali dengan proses perekaman KTP-el (rekam sidik jari, rekam iris mata, rekam tangan digital, rekam pas foto, dan rekam biodata diri), lalu data biomterik yang telah dilakukan dengan data penunggalan oleh pusat statusnya Print Ready Record   (siap cetak).

1. Layanan Perekaman KTP-el (Baru Berusia 17 Tahun / Belum Rekam)
  • Fotokopi KK

2. Persyaratan KTP-el Rusak
  • KTP-el lama
  • Fotokopi KK

3. Persyaratan KTP-el Hilang
  • Fotokopi KK
  • Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisan

4. Ruang Perbarui Elemen Data Pemilik KTP-el (Perbarui Status Perkawinan, Status Pendidikan, Tanda Tangan Digital, Pas Foto, Alamat)
  • Fotokopi KK
  • Memperlihatkan dokumen pendukung seperti Buku Nikah / Akta Perkawinan, Surat Perceraian dari Pengadilan Agama / Akta Perceraian, Ijazah, Rapor, Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS / BUMN / BUMD / Swasta, Paspor, dan Surat Keterangan Pindah Datang (SKDWNI)

5. Persyaratan Mengganti Dari Surat Keterangan Pengganti KTP-el (Suket) Ke KTP-el
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi Suket
* Jika perekaman di kecamatan itu pelayanan cetak KTP-el di kecamatan, jika perekaman di gerai Citylink maka pelayanan cetak KTP-el di gerai Citylink

Alur Pelayanan

Standar Oprasional Prosedur



Jangka Waktu Penerbitan
  • Perekaman KTP-el: 25 Menit
  • Penyuluhan KTP-el: 8 Hari Kerja (Status Pemohon Sudah Siap Cetak atau PRR)
Jangan lupa kunjungi Facebook Kami dan Follow Twitter

Komentar