Postingan

PERSYARATAN MEMBUAT e-KTP

APAKAH ANDA SUDAH MEMPUNYAI e-KTP ???? Kartu Tanda Penduduk Elektronik Kartu Tanda Penduduk elektronik, yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang berlaku di berbagai wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).  KTP-el diawali dengan proses perekaman KTP-el (rekam sidik jari, rekam iris mata, rekam tangan digital, rekam pas foto, dan rekam biodata diri), lalu data biomterik yang telah dilakukan dengan data penunggalan oleh pusat statusnya  Print Ready Record    (siap cetak). 1. Layanan Perekaman KTP-el (Baru Berusia 17 Tahun / Belum Rekam) Fotokopi KK 2. Persyaratan KTP-el Rusak KTP-el lama Fotokopi KK 3. Persyaratan KTP-el Hilang Fotokopi KK Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisan 4. Ruang Perbarui Elemen Data Pemilik KTP-el (Perbarui Status Perkawinan, Status Pendidikan, Tanda Tangan Digital, Pas Foto, Alamat) Fotokopi KK Memperlihatkan dokumen pendukung seperti Buku Nikah / Akta Perka

PERSYARATAN PEMBUATAN KARTU KELUARGA (KK)

PERSYARATAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)